Kemnaker juga menyosialisasikan mekanisme pendaftaran tersebut kepada kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, perwakilan BUMN dan BUMD, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur terkait lainnya.
Melalui perluasan partisipasi mitra, pemerintah berharap penyelenggaraan MagangHub dapat menjangkau lebih banyak daerah sekaligus mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan keterampilan lulusan perguruan tinggi.
Kemnaker mengimbau perusahaan, instansi pemerintah, lembaga negara independen, BUMN, dan entitas Danantara yang berminat menjadi mitra agar segera menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu 29 Oktober 2026. Informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi MagangHub.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.