Setiap unit yang akan menerapkan pola pengelolaan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen persyaratan tersebut mencakup surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
“Dokumen persyaratan meliputi kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” terang Agus Fatoni.
Penerapan BLUD juga membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi.
Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) perlu memastikan keselarasan program dengan perencanaan pembangunan. Inspektorat juga berperan dalam pengawasan dan pengawalan berdasarkan risiko.