JAKARTA – Sejumlah nama dan platform yang terindikasi terkait aktivitas investasi ilegal masuk dalam daftar yang perlu diwaspadai masyarakat. Daftar tersebut mencakup Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, hingga Tabungan Emas Group, sebagaimana tercantum dalam data yang diberikan.
Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan dan produk investasi melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyetorkan dana. Langkah ini penting untuk menghindari risiko kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin atau menggunakan informasi yang menyesatkan.
Daftar Nama dan Platform Investasi yang Perlu Diwaspadai
Berikut delapan nama atau kanal yang tercantum dalam daftar tersebut:
1. Cari Uang — cariuang.id.
2. Indosignal FX — indosignalfx.com.tunai.co.id.
3. Olymptrade — olymptrade-vid.com.
4. Olymptrade Indonesia — akun Instagram @idn_olymptrade.
5. OLYMPTRADE ADHAMCY — kanal Telegram.
6. Olymptrade Community — kanal Telegram.
7. ALLIANCE OLYMPTRADE 1 — kanal YouTube.
8. Tabungan Emas Group — tabunganemas.my.id.
Daftar tersebut memuat situs web, akun media sosial, serta kanal komunikasi yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan. Namun, pencantuman nama dan kanal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas berbeda atau telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Sebelumnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026.