JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, transaksi penjualan produk sanitasi perempuan di dalam negeri tetap terutang PPN.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Inge menambahkan, secara umum seluruh barang konsumsi tergolong BKP, kecuali untuk komoditas tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi perundang-undangan.
Adapun untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.
Namun demikian, hingga saat ini pembalut maupun produk sanitasi kewanitaan lainnya belum terakomodasi dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas bebas PPN.