Lebih lanjut, Morris menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan daerah.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta. Penerimaan pajak digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik.
Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih tertib sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.