LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 23 perusahaan memutuskan menunda atau membatalkan rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sepanjang 2026. Meski demikian, terdapat 38 perusahaan yang masuk dalam daftar proses IPO hingga saat ini.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dari 38 perusahaan tersebut, tujuh perusahaan telah memperoleh pernyataan efektif, delapan perusahaan masih dalam proses, sedangkan 23 perusahaan lainnya memilih menunda rencana IPO.
“Tapi baru ada tujuh yang efektif, delapan perusahaan sedang proses, dan 23 perusahaan menunda,” kata Agus dalam ajang Media Gathering Pasar Modal Indonesia 2026 di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Agus, keputusan perusahaan untuk menunda IPO umumnya dipengaruhi oleh pertimbangan momentum pasar dan tingkat kesiapan internal masing-masing calon emiten.
“Lebih banyak yang menunda sih. Mereka mungkin melihat kurang pas, atau mungkin perusahaan mereka sendiri belum siap, atau memang mereka melihat kondisi pasarnya,” ujarnya.