JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kecelakaan truk molen di Bekasi yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia pada Minggu (1/11/2026) sore.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, truk molen tersebut diketahui tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Aan mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi dan memberikan pembinaan terkait kewajiban uji berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kepolisian, dan Dinas Perhubungan setempat tengah mendalami penyebab kecelakaan tersebut.