"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.
Selain itu, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen. Perusahaan penerbangan tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan biaya tambahan di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan dinamika persaingan pasar.
Meski demikian, penerapan biaya tambahan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan batas atas tarif penerbangan.
Kemenhub juga akan terus memantau penerapan fuel surcharge serta kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai diwajibkan mencantumkan biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.