Advertisement
Advertisement

Harga Avtur Tembus Rp23.315/Liter, Kemenhub Tahan Fuel Surcharge 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 November 2026 |19:06 WIB
Harga Avtur Tembus Rp23.315/Liter, Kemenhub Tahan Fuel Surcharge 40 Persen
Kemenhub mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026. Kebijakan ini berlaku di tengah harga avtur yang mencapai Rp23.315 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, besaran maksimal fuel surcharge pada November 2026 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Batas maksimal biaya tambahan tersebut tetap sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.

Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, yang menjadi dasar penetapan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen.

Lukman menegaskan, besaran tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik sebesar 40 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement