JAKARTA - Berikut cara aman menghapus data KTP dari aplikasi pinjol. Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP kerap terjadi dan menjadi ancaman bagi pemilik identitas. Modus yang sering ditemui adalah pihak tak bertanggung jawab mendaftarkan NIK korban ke akun pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bagi korban, dampaknya bisa serius, mulai dari pemblokiran rekening, riwayat BI Checking yang buruk hingga kesulitan mengajukan kredit. Meski demikian, ada sejumlah langkah untuk menghapus jejak data KTP yang terindikasi digunakan untuk judol dan pinjol, seperti rutin mengecek penggunaan data hingga melapor kepada pihak berwenang.
Lantas, bagaimana cara menghapus data KTP dari aplikasi pinjol? Simak ulasan berikut ini seperti dirangkum Okezone.
Langkah pertama adalah memeriksa riwayat finansial untuk memastikan KTP atau data diri tidak disalahgunakan. Dilansir dari laman resmi OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui kanal berikut :
- Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan
- Telepon: 157
- WhatsApp: 0811-5715-7157
- Email: [email protected]