Advertisement
Advertisement

OJK Sanksi Kasus 3 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Rp 5,07 Miliar

Rohman Wibowo , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |10:07 WIB
OJK Sanksi Kasus 3 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Rp 5,07 Miliar
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada perkara kedua, sanksi administratif dijatuhkan kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam pencatatan pos uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017–2020. Pembukuan tersebut dinilai tidak merefleksikan kondisi sebenarnya atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO. 

Atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada otoritas, ketiga direksi perseroan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Sementara itu, pada perkara ketiga, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya telah berakhir per 18 November 2020.

OJK membuktikan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar tiga payung hukum sekaligus, yaitu Pasal 107 UUPM juncto Pasal 22 angka 48 UUPPSK terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah; Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 mengenai larangan transaksi tanpa mandat nasabah; serta Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas. 

Mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon kepada Lianiwati selama 10 tahun.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement