JAKARTA - Daftar UMP 2027 seluruh Indonesia jika naik 9,5%. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik antara 7,5% hingga 9,5% di 2027.
Namun, usulan kenaikan UMP 2027 ini belum direspons pemerintah. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2027. Ketiadaan petunjuk teknis yang jelas bagi pemerintah daerah dinilai memicu kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memantik gejolak sosial di berbagai wilayah.
“Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bingung panduannya apa dalam menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Lalu bagaimana jika UMP 2027 naik 9,5% sesuai permintaan buruh? Berikut ini Okezone rangkum daftar UMP 2027 seluruh Indonesia jika naik 9,5%, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Jika UMP 2027 naik 9,5%, maka DKI Jakarta menjadi daerah dengan upah tertinggi. Saat ini UMP 2026 DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, jika naik 9,5% maka UMP DKI Jakarta 2027 menjadi Rp6.274.214.
Lalu bagaimana dengan daerah lain? Berikut kisaran daftar UMP 2027 jika naik 9,5%.
UMP Aceh Rp3.932.552 menjadi Rp4.306.144
UMP Sumatera Utara Rp3.228.949 menjadi Rp3.535.699
UMP Sumatera Barat Rp3.182.955 menjadi Rp3.485.336
UMP Kepulauan Riau Rp3.879.520 menjadi Rp4.248.074
UMP Riau Rp3.780.495 menjadi Rp4.139.642
UMP Jambi Rp3.471.497 menjadi Rp3.801.289
UMP Lampung Rp3.047.734 menjadi Rp3.337.269
UMP Bengkulu Rp2.827.250 menjadi Rp3.095.839
UMP Sumatera Selatan Rp3.942.963 menjadi Rp4.317.544
UMP Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000 menjadi Rp4.418.325
UMP DKI Jakarta Rp5.729.876 menjadi Rp6.274.214
UMP Banten Rp3.100.881,40 menjadi Rp3.395.465
UMP Jawa Barat Rp2.317.601 menjadi Rp2.537.773
UMP Jawa Tengah Rp2.327.386,07 menjadi Rp2.548.488
UMP DI Yogyakarta Rp2.417.495 menjadi Rp2.647.157
UMP Jawa Timur Rp2.446.880 menjadi Rp2.679.334
UMP Bali Rp3.207.459 menjadi Rp3.512.168
UMP Kalimantan Utara Rp3.775.243 menjadi Rp4.133.891
UMP Kalimantan Timur Rp3.762.431 menjadi Rp4.119.862
UMP Kalimantan Selatan Rp3.725.000 menjadi Rp4.078.875
UMP Kalimantan Tengah Rp3.686.138 menjadi Rp4.036.321
UMP Kalimantan Barat Rp3.054.552 menjadi Rp3.344.734
UMP Sulawesi Utara Rp4.002.630 menjadi Rp4.382.880
UMP Sulawesi Selatan Rp3.921.088 menjadi Rp4.293.591
UMP Gorontalo Rp3.405.144 menjadi Rp3.728.633
UMP Sulawesi Barat Rp3.315.934 menjadi Rp3.630.948
UMP Sulawesi Tenggara Rp3.306.496 menjadi Rp3.620.613
UMP Sulawesi Tengah Rp3.179.565 menjadi Rp3.481.624
UMP Maluku Utara Rp3.510.240 menjadi Rp3.843.713
UMP Maluku Rp3.334.490 menjadi Rp3.651.267
UMP Bali Rp3.207.459 menjadi Rp3.512.168
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.673.861 menjadi Rp2.927.878
UMP Papua Pegunungan Rp4.508.714 menjadi Rp4.937.042
UMP Papua Selatan Rp4.508.100 menjadi Rp4.936.370
UMP Papua Rp4.436.283 menjadi Rp4.857.730
UMP Papua Tengah Rp4.285.848 menjadi Rp4.693.004
UMP Papua Barat Rp3.841.000 menjadi Rp4.205.895
UMP Papua Barat Daya Rp3.766.000 menjadi Rp4.123.770
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.