Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo Ancam Revisi UU 2/2004

Apindo Ancam Revisi UU 2/2004
A
A
A

JAKARTA - Belum efektifnya Peradilan Hukum Industrial (PHI), membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) geram. Jika tidak ada perbaikan, Apindo mendesak agar UU No 2/2004 mengenai PHI direvisi.

"Kemungkinan jika apa yang diupayakan tidak ada hasilnya, ada kemunginan akan meminta revisi," ujar Ketua Umum Sofyan Wanandi, kepada wartawan, di Apindo Plaza, Gedung Great River Internasional (GRI), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Rabu (6/2/2008).

Permasalahan ini bermula dari jumlah hakim ad hoc (HAH) HPI dan kasasi yang tidak memadai. Para hakim telah dilantik berdasarkan Perpres pada Maret 2006 dan pada Septermber 2007. Di tingkat PHI berjumlah 159 orang dan MA empat orang. "Jumlah hakim tersebut tidak sebanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani," ujarnya.

Menurutnya, amanah UU menyatakan disediakan lima hakim HAH dari organisasi pengusaha SP/B untuk di setiap PHI kota provinsi. Bahkan, setiap kota atau kabupaten di mana terdapat sentra produksi, para hakim harus menghadapi kendalan administrasi.

"Gaji tidak dibayar dan fasilitas amat terbatas. Sebagian besar gedung PHI juga masih terpisah. Peralatan kerja hakim yang masih minim dan keamanan hakim selang atau saat sidang tidak terjamin," paparnya.

HAH PHI juga tidak pernah mendapat pendidikan lanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.

Akibatnya, eksekusi terhadaop putusan PHI yang nilai gugatannya di bawah Rp150 juta mengalami nasib yang mengenaskan. Karena, para pihak tersangka tidak dikenakan perkara termasuk biaya eksekusi.

"Jadinya, ada uang maka siapa yang bayar duluan, maka dia yang menang kasus," terangnya.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement