Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Lahirnya OJK

Menanti Lahirnya OJK
A
A
A

Bank Century kembali beroperasi setelah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 21 November 2008, akibat penurunan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) hingga menjadi minus 2,3%.

Pelajaran apa yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut? Berdasarkan UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI), tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (pasal 7).

Untuk mencapainya, BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Tugas tersebut tidak jauh berbeda dari tugas bank sentral AS, yakni (1) melakukan kebijakan moneter nasional, (2) mengawasi dan mengatur institusi perbankan, (3) memelihara stabilitas sistem finansial, dan (4) menyediakan layanan finansial tertentu untuk pemerintah dan masyarakat.

Lalu, di tangan siapakah tugas pengawasan bank? Sampai saat ini memang masih ditangani BI. Namun, tugas itu nantinya akan dilakukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang (pasal 34 ayat 1). Pembentukan lembaga pengawasan tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 (pasal 34 ayat 2).

Cermati frase "selambat-lambatnya 31 Desember 2010". Artinya, lembaga pengawasan tersebut yang lebih dikenal dengan julukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibentuk sebelum 31 Desember 2010. Mengapa OJK harus segera dibentuk? Ada beberapa alasan mendasar. Pertama, tugas BI kian berat.

Pada masa normal saja, BI harus kerja keras untuk melakukan tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Belum lagi pada saat tsunami finansial global mulai menerjang Nusantara. Tengok saja, rupiah bergerak liar yang kini mencapai level Rp12.000 per dolar AS.

Ditambah lagi, peristiwa Bank Century yang merupakan gong pertama sebagai peringatan dini bagi perbankan nasional untuk kian waspada. Kedua, pengawasan kian ketat. Dengan kalimat terang benderang, pundak BI kian menanggung beban berat. Bukan hanya sisi moneter yang harus dipikul BI saat ini, melainkan juga sisi pengawasan perbankan yang wajib terus dijaga supaya semuanya berjalan mulus.

Peristiwa Bank Century merupakan benang merah yang menunjukkan hubungan sebab akibat antara tsunami finansial yang terjadi jauh di Negeri Paman Sam dan perbankan nasional. Sekalipun sementara orang menyatakan bahwa perbankan nasional masih berdaya tahan tinggi. Waduh! Ketiga, pencegahan risiko sistemis.

Sudah barang tentu BI, pemerintah, dan LPS terus mendiagnosis penyakit yang mengakibatkan sakitnya Bank Century. Siapa tahu bukan hanya karena terjun bebasnya CAR? Siapa tahu juga karena salah kelola (mismanagement) portofolio investasi? Hal itu pasti akan digali terus untuk menyehatkan bank tersebut dengan saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Kalau tidak, justru akan mendorong dan menyebabkan timbulnya kasus-kasus mirip Bank Century. Dengan bahasa bening, BI wajib menuntaskan kasus Bank Century sesegera mungkin. Untuk apa? Untuk memelihara tingkat kepercayaan nasabah, investor, dan masyarakat serta menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, sudah saatnya OJK dibentuk. Kalau bisa, semester I/2009. Bagaimana OJK di negara adidaya? Mari kita tengok OJK alias Financial Services Authority (FSA) di Inggris. OJK di negara Pangeran Charles yang baru saja berkunjung ke Indonesia itu, kian menunjukkan giginya segera setelah jatuhnya Barings Bank pada 1990-an.

Lantas, apa saja tugas OJK? Pertama, harap diingat bahwa perbankan merupakan industri yang sarat dengan kepercayaan (trust). Oleh karena itu, OJK wajib memelihara dan bahkan memompa kepercayaan pasar (market confidence) terus-menerus. Apalah artinya bank tanpa nasabah dan investor? Kedua, tidak bisa tidak, OJK juga akan bertugas untuk meningkatkan pengertian dan kesadaran publik (public awareness) akan sistem keuangan.

Dengan bahasa jernih, OJK wajib melakukan edukasi tentang berbagai hal terutama sistem keuangan yang sedang berlaku. Peningkatan kesadaran akan kian mendewasakan cara berpikir (mindset) publik sehingga tidak mudah terkena isu. Ketiga, suka tidak suka, OJK wajib melindungi kepentingan nasabah termasuk investor (consumer protection). Ingat bahwa nasabah merupakan darah bagi suatu bank.

Oleh sebab itu, ketika darah itu berkurang drastis, bank pun akan ambruk mengingat darah itu bagai likuiditas yang wajib dipelihara dengan cermat. Menjadi tidak aneh ketika suatu bank kekurangan "darah", maka segera dilakukan "transfusi darah".Suntikan dana. Keempat, kasus demi kasus kriminal pernah mewarnai perbankan nasional, dari jutaan sampai dengan triliunan rupiah nilainya.

Dengan kalimat gagah, pembentukan OJK bertujuan untuk menekan tindak kriminal finansial (reduction of financial crime). Potensi risiko semacam itu akan terus membayangi perbankan nasional ke depan, terlebih peristiwa-peristiwa agung yang makan banyak biaya seperti pemilihan umum. Nah, dengan terbentuknya OJK nanti, BI bisa bernapas lega.

Sebab, BI akan lebih fokus untuk menyelesaikan tugas utama, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan sangat berperan dalam membangun perekonomian nasional yang sehat. Roda sektor riil bisa kembali berputar kencang. Indonesia pun tersenyum.(*)

Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan

(M Budi Santosa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement