JAKARTA - Para perajin dan desainer batik diminta berperan aktif dalam menjaga hak intelektual atas karya ciptanya. Untuk itu, mereka diimbau mencantumkan inisial nama atau tulisan made in Indonesia sebelum menjual kain batiknya, khususnya ke luar negeri.
"Untuk perajin batik tulis, kita minta mereka untuk tulis namanya atau tulis made in Indonesia. Kita akan terus menyosialisasikannya," ungkap Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, saat konferensi pers di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
Permasalahan desain batik yang pernah diklaim oleh Malaysia memang tidak bisa disalahkan. Namun klaim hak milik bisa dihindari dengan langkah tersebut. "Hanya perlu menyosialisasikannya lagi saja" tukasnya.
Sebelumnya, Menbudpar Jero Wacik menyampaikan bahwa batik akan segera terdaftar secara resmi dalam sidang pendaftaran HAKI internasional di Abu Dhabi.
"September mendatang sidang terakhir di Abu Dhabi untuk menetapkan batik sebagai hak milik Indonesia," ungkap Jero Wacik.
Sebagai informasi, pada 2003, wayang berhasil diakui dunia internasional. Pada 2005 pengakuan untuk keris, dan alat musik angklung saat ini masih dalam proses.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.