Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah akan menyusun proposal modifikasi penurunan tarif sejumlah komoditas dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ASEANChina Free Trade Agreement/ ACFTA).
"Menurut regulasi, pada tanggal 1 Januari 2010 tetap berjalan tapi kita akan membuat modifikasi.Jadi penurunan itu mau kita coba tawar melalui suatu pembicaraan dengan negara ASEAN kemudian China,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, proposal tersebut ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2010 dan disampaikan kepada negara anggota ASEAN lainnya. Namun, kata dia, yang menjadi persoalan adalah proses pembicaraan masalah tersebut yang akan memakan waktu lama. Menurut Hidayat, Departemen Perindustrian (Depperin) telah menjelaskan mengenai dampak ACFTA terhadap 314 komoditas di dalam negeri.
"Itu akan diminta ke juru runding yakni Departemen Perdagangan. Nanti,masih akan dipertajam kajiannya, sehingga ketika diajukan ke ASEAN, ada alasan yang kuat.Jangan sampai,nanti ketika diajukan justru pengusaha dalam negeri yang komplain dan bilang tidak masalah,”ujar dia. Selain mengajukan usulan modifikasi penurunan tarif atas 314 komoditas tersebut, pemerintah juga akan meningkatkan perlindungan terhadap pasar dalam negeri dari produk impor ilegal.
"High cost economy yang ditimbulkan akibat tingkat suku bunga dan penyelundupan harus bisa diselesaikan supaya daya saingnya bisa meningkat,”tuturnya. Hidayat menambahkan dengan turunnya tarif beberapa sekitar 9.000 komoditas impor Indonesia dari China pada 1 Januari 2010,maka akan semakin sulit untuk membedakan produk impor yang legal dengan yang ilegal."Yang berikutnya kita harus membuat rambu-rambu non tarif seperti safeguard dan dumping yang selama ini dianggap lembek dan tidak terlalu aktif oleh pengusaha,”katanya.
Menurut dia, ACFTA akan berdampak positif bagi kinerja ekspor jika ongkos produksi industri di dalam negeri bisa ditekan dan lebih kompetitif. "Yang penting, jangan sampai ACFTA menyebabkan orang malas menjadi industrialis karena memilih sebagai pedagang, itu sulit,”kata dia. Hidayat memperkirakan, industri baja dan tekstil akan menjadi sektor yang paling ringkih terkena imbas ACFTA.Pembahasan dan proses pengajuan penundaan dan modifikasi ACFTA,kata dia, membutuhkan waktu sekitar enam bulan."Selama jangka waktu tersebut, sektor tekstil dan baja mendapat tekanan berat dari ACFTA.
Dia mencontohkan, sekitar 12 perusahaan paku baja yang tutup sejak awal 2009,”ujar Hidayat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah dan kalangan pengusaha sudah sepakat untuk melindungi kepentingan industri dan pasar domestik. " Memang untuk menunda kemungkinan besar tidak bisa, tapi masih bisa modifikasi. Secara teknis, kami akan berkoordinasi terus dengan pemerintah,”kata dia. Dalam menghadapi ACFTA,dia mengatakan, pemerintah harus fokus dalam memperkuat peraturan- peraturan nontarif dan lembaga teknis.
"Akan dibuat peraturan baru lalu memperkuat peraturan lama dan memperkuat lembaga teknis seperti BPOM dan Badan Karantina.Permendag 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu juga diperpanjang dan diperkuat dengan status hukum lebih tinggi,”kata Sofjan. Dia mengatakan, pemerintah dalam enam bulan ke depan akan mengumumkan kebijakan baru yang akan digunakan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik. Namun, pemerintah tidak akan mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil dalam 3-6 bulan mendatang untuk tidak menimbulkan tindakan balasan dari negara lain (retaliasi).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Investasi dan Perhubungan Chris Kanter mengatakan, pemerintah akan membentuk gugus tugas (task force) untuk mengoordinasikan langkahlangkah yang akan dilakukan menghadapi ACFTA. "Sehingga, produk-produk mereka tidak seenaknya masuk,”pungkas Chris. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Bidang Regulasi Franky Sibarani mencontohkan salah satu usulan dari sektor industri makanan dan minuman adalah diubahnya aturan label produk impor.
"Sekarang produk impor cukup pakai stiker, ini tidak boleh lagi tapi dari negara asal sudah harus ada label bahasa Indonesia,”ujarnya. Kepala Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengatakan, perjanjian perdagangan bebas Indonesia- China harus dikaji ulang. "Dari data BPS, perdagangan Indonesia- China dulunya surplus USD300 miliar. Namun sekarang defisit USD4 miliar,”terangnya. Defisit terbesar adalah di bidang nonmigas, namun yang dikhawatirkan terjadi kemudian adalah pengusaha Indonesia yang tidak bisa bersaing dengan produkproduk China akan gulung tikar atau mengurangi kapasitas produksinya.
"Dikhawatirkan lagi, pengusaha kita akan membeli produk China dan menjualnya di dalam negeri. Itu telah terjadi di daerah-daerah seperti Solo dan Yogyakarta,”kata dia. Dia mencontohkan,kejadian serupa telah terjadi di Afrika Selatan, di mana produk tekstil negara itu kalah bersaing dengan produk China sehingga banyak usaha kecil atau menengah yang gulung tikar dan itu menimbulkan keresahan sosial.
"Akan semakin mengkhawatirkan jika itu terjadi di sektor padat karya. Akan dikemanakan tenaga kerja yang banyak itu,” tegasnya. (sandra karina/ bernadette lilia nova)
(//css)