Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian BUMN Ubah Nama Instansi & Pejabat

Kementerian BUMN Ubah Nama Instansi & Pejabat
Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Foto: Candra Setya Santoso/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemenneg BUMN) berubah nama menjadi Kementerian BUMN setelah Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 diterbitkan.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BUMN Mahmud Husen dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Selasa (19/1/2010).
 
Adapun Perpres tersebut membahas tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Maka dari itu, dipandang perlu untuk menginformasikan perubahan nama instansi dan pejabat.
 
Selain Kementerian BUMN, nama instansi yang diganti yakni Menteri Negara BUMN menjadi Menteri BUMN yang saat ini dijabat oleh Mustafa Abubakar.
 
Kemudian Sekretaris Kementerian Negara BUMN menjadi Sekretaris Kementerian BUMN yang saat ini posisinya ditempati oleh Said Didu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement