Foto: Koran SI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kantor wilayah Jakarta sejak pertengahan 2007, hingga saat ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian hampir Rp1,026 triliun dari penindakan terhadap berbagai pelanggaran.
Ada pun penindakan yang dilakukan di antaranya terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan menggagalkan jaringan peredaran pita cukai palsu dan menangkap pelakunya; menggagalkan peredaran MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai, menggagalkan peredaran MMEA yang dilekati pita cukai palsu.
"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp525 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya dalam acara pemusnahan MMEA di Jakarta Auction, Kemayoran, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Selain itu, DJBC Kantor Wilayah Jakarta juga melakukan penindakan terhadap Rokok di antaranya dengan menggagalkan jaringan pita cukai rokok palsu dan menangkap pelakunya, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekira Rp500 miliar.
Sementara itu, penindakan terhadap narkotika dan bahan-bahan psikotropika diantaranya dengan menggagalkan penyelundupan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi antara lain 12.85 kg ketamine dan 12 kg Pseudo ephedrin yang akan diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru dengan cara mengagalkan penyelundupan hasish/marijuana dari USA melalui bandara Halim Perdana Kusuma, ditangkap 3 orang tersangka WNI dan warga negara USA.
Selain itu, penindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat (pemalsuan dokumen).
"Terdapat 11 kasus penindakan, 8 kasus ditindaklanjuti dengan audit dan pelimpahan ke KPPBC terkait, dan 3 kasus dilakukan penyidikan dan telah mendapat vonis pengadilan. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekira Rp1 miliar," tandasnya.
(css)