Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Pembuatan Alat Telekomunikasi Rp38,77 M

Andina Meryani , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2010 |17:41 WIB
Pemerintah Tanggung Bea Masuk Pembuatan Alat Telekomunikasi Rp38,77 M
Foto : okezone.com
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp38,771 miliar untuk menanggung bea masuk impor barang dan bahan pembuatan peralatan telekomunikasi untuk tahun anggaran 2010. Hal tersebut dimaksudkan Untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi dalam negeri.

Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010, yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

“Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Atas permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu.

“Bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan,” tandasnya.(adn)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement