Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian BUMN Batasi Rangkap Jabatan

Wilda Asmarini , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2010 |16:51 WIB
Kementerian BUMN Batasi Rangkap Jabatan
Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Mustafa Abubakar membatasi rangkap jabatan lima deputi dan satu sekretaris Kementerian BUMN sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN yang dibina masing-masing deputi tersebut.

Menurut Mustafa, hal tersebut dilakukan guna menerapkan good corporate governance (tata kelola pemerintahan yang baik) serta membangun semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.

"Dalam rangka good governance, saya berharap deputi terkait tidak boleh menjadi komisaris pada sektornya. Jadi saya silangkan," tutur Mustafa saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Dia mengatakan, keluarnya kebijakan ini dengan pertimbangan untuk saling mengoreksi BUMN binaan masing-masing deputi dan untuk lebih menyehatkan tata kelola perusahaan dalam jajaran direksi dan komisaris.

Untuk itu, ke depannya dia mengatakan akan mengurangi secara bertahap jumlah jabatan direksi atau komisaris masing-masing deputi menjadi dua atau hanya satu. Kebijakan pembatasan deputi menjadi komisaris ini berlaku sejak Mei 2010.

"Kami membatasi deputi dan asisten deputi untuk tidak banyak menjadi komisaris di beberapa tempat secara bertahap dikurangi misalnya empat menjadi dua, ke depannya nanti idealnya satu," imbuhnya.

Dia mengklaim pembatasan ini dilakukan agar para deputi tersebut bisa fokus melaksanakan tugasnya di Kementerian BUMN, sehingga menurutnya waktu yang dimiliki mereka tidak tersita hanya untuk mengurusi masalah BUMN tempat dia menjabat sebagai komisaris atau direksi.

"Supaya tidak tersita waktu mengurusi korporasi, biar fokus untuk mengurusi kementerian. Profesionalisme tetap jalan, tapi tidak juga mengabaikan keterwakilan pemerintah," katanya.

Caranya, yakni akan dilakukan rotasi. Misalnya, dia mencontohkan, di BNI akan ditempatkan perwakilan dari kantor wakil presiden untuk memberi cara pandang baru di Dewan Komisaris BNI.

Namun demikian, Mustafa mengatakan pembatasan ini dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas dan pekerjaan di kementerian. "Komisaris ini jangan diberhentikan di tengah jalan. Kami lakukan bertahap disesuaikan dengan kapasitas dan job di kementerian," imbuhnya.

Namun, sekali lagi Mustafa menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan setiap deputi. "Tidak boleh tidak mau, karena yang teken (mengeluarkan) SK (Surat Keputusan) itu saya," tukasnya.

Adapun kelima deputi Kementerian BUMN tersebut antara lain Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya Muchayat, Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Harry Susetyo Nugroho, Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Pertanian, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan Agus Pakpahan, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomuniaksi Sahala Lumban Gaol.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Sementara untuk Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Mahmuddin Yasin tidak dikenakan kebijakan menteri ini. Menurut Mustafa, ini dikarenakan Mahmuddin Yasin memegang lintas sektor BUMN. "Pak Mahmuddin Yasin tidak, karena dia kan lintas sektor," tandasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement