Getting time...

Sesmen BUMN Setuju Batasi Rangkap Jabatan

Wilda Asmarini - Okezone
Minggu, 23 Mei 2010 15:01 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Kebijakan Menteri BUMN yang membatasi rangkap jabatan deputi dan sekretaris Kementerian BUMN pada BUMN binaan masing-masing didukung Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Menurut Said, kebijakan ini juga berguna untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan deputi terkait.

"Pak Menteri memang harus tegas agar tidak terjadi conflict of interest (konflik kepentingan)," ujar Said saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, belum lama ini.

Dia mengatakan, sekarang kendala rangkap jabatan itu sudah diperjelas dengan adanya kebijakan ini. "Ya sekarang sudah clear (jelas), deputi tidak boleh sama sekali menjadi komisaris pada BUMN yang dibawahinya. Sekarang sudah ada penertiban. Pak Parikesit (Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan) misalnya, sudah diberhentikan dari BNI," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, dia menantang agar para deputi tidak hanya menjadi komisaris pada BUMN yang sehat, tapi juga pada BUMN yang tengah bermasalah. "Jadi ditata juga bahwa deputi jangan memegang BUMN yang sehat-sehat saja, yang sakit juga dong," tantangnya.

Said pun menceritakan pengalamannya saat menjadi komisaris di Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang tengah dilanda berbagai persoalan. Menurutnya, saat dia menjabat sebagai Komisaris PKT, PKT sedang dalam kondisi terpuruknya. Namun kini setelah dia masuk, PKT pun kembali sehat.

"Dulu saya masuk Pupuk Kaltim (PKT) juga lagi sakit banget kan. Tapi sekarang sudah sehat, makanya saya mau mundur (jadi Komisaris PKT)," imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengeluarkan kebijakan yang  membatasi rangkap jabatan lima deputi dan satu sekretaris Kementerian BUMN sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN yang dibina masing-masing deputi tersebut.

Menurut Mustafa, hal tersebut dilakukan guna menerapkan good corporate governance (tata kelola pemerintahan yang baik) serta membangun semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.

"Dalam rangka good governance, saya berharap deputi terkait tidak boleh menjadi komisaris pada sektornya. Jadi saya silangkan," tutur Mustafa saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Adapun kelima deputi Kementerian BUMN tersebut antara lain Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya Muchayat, Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata Harry Susetyo Nugroho, Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Pertanian, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan Agus Pakpahan, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomuniaksi Sahala Lumban Gaol. (css)
TWITTER »
twit