Kementerian BUMN Minta Hentikan Pembentukan Anak Usaha

Kamis, 9 September 2010 12:12 wib
ilustrasi. foto: corbis
ilustrasi. foto: corbis
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap seluruh perusahaan pelat merah untuk menghentikan perluasan perusahaan melalui pembentukan anak usaha, yang tidak sesuai dengan bisnis inti.

“Bukan hanya pengurangan (rightsizing) BUMN, tapi juga penataan core business (bisnis inti) BUMN,” kata Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, permintaan penghentian pembentukan anak usaha yang tidak sesuai dengan bisnisnya tersebut lantaran bertolak belakang dengan program penataan bisnis inti BUMN.

Dia menilai, pembentukan anak usaha di luar bisnis inti tersebut tidak perlu karena tidak memiliki keterkaitan dengan induk usaha. “Yang di luar core business, apa urgensinya? Lama-lama, induk perusahaan tidak ada kerjaannya,” imbuhnya.

Karena itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham seluruh perusahaan pelat merah akan melakukan kajian secara detail dan menyeluruh terhadap sejumlah perusahaan pelat merah yang memiliki anak usaha yang tidak sesuai dengan bisnis inti induk perusahaannya.

Hingga saat ini, dia menambahkan, ada sejumlah BUMN yang memiliki anak usaha tidak sesuai dengan bisnis inti induk perusahaan. Mereka di antaranya bergerak di sektor agro dan logistik. Sementara itu, untuk program rightsizing BUMN, pemerintah akan terus mendorong untuk segera dirampungkan.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar sebelumnya mengungkapkan, jumlah BUMN pada tahun ini ditargetkan menyusut menjadi 117 BUMN dari 141 BUMN. Penyusutan jumlah BUMN sebanyak 25 perusahaan pelat merah itu dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.

Upaya yang dilakukan pemerintah, baik dengan pembentukan induk usaha (holding), pelepasan saham maupun likuidasi sejumlah BUMN yang tidak lagi bisa dipertahankan.

“Karena itu, rightsizing BUMN jalan terus. Holdings juga jalan semua, yang sudah kita programkan sampai 2014,” ungkap Mustafa.

Adapun, target jumlah BUMN pada 2011 menjadi 102. Kemudian, disusutkan menjadi 91 BUMN pada 2012 dan 85 BUMN pada 2013. Selanjutnya, target akhir jumlah BUMN oleh pemegang saham hanya sekira 78 BUMN pada empat tahun mendatang.

Sementara itu, tiga BUMN yang akan segera dilepas, yakni PT Cambrics Primissima dengan kepemilikan saham pemerintah 52,79 persen, PT Kertas Padalarang dengan kepemilikan saham pemerintah senilai 48,54 persen, dan PT Sarana Karya dengan kepemilikan saham pemerintah 100 persen.

PT Cambrics Primissima akan dibeli Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), sedangkan Kertas Padalarang diminati Perum Peruri. Selanjutnya, Sarana Karya akan ditawarkan ke sejumlah investor. Sebelumnya, PT Timah Tbk sempat menyatakan minatnya mengakuisisi Sarana Karya.

Rencana pelepasan saham tiga BUMN tersebut sudah mendapatkan arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan.

Sementara, implementasi pelepasan saham hanya menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), pembentukan tim, dan penetapan lembaga maupun profesi penunjang. (J Erna/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit