Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Provinsi NAD Dapat Alokasi Dana Otsus Rp4,511 T

Andina Meryani , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2011 |11:38 WIB
Provinsi NAD Dapat Alokasi Dana Otsus Rp4,511 T
ilustrasi Foto: Heru Haryono/okezone
A
A
A

JAKARTA - Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memperoleh dana alokasi khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp4,511 triliun. Angka tersebut setara dua persen dari palfon Dana Alokasi Umum Nasional.

"Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2011).

Adapun penerapan alokasi dana otonomi khusus untuk Provinsi NAD untuk tahun 2011 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2010 yang berlaku sejak 20 Desember 2010. Penggunaan dana otonomi khusus provinsi NAD setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

"Tata cara penyaluran transfer dana dan pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan otonomi khusus Provinsi NAD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuntasnya.(adn)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement