Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menakertrans Minta Pemda Jangan Asal Gusur PKL

Andina Meryani , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2011 |18:55 WIB
Menakertrans Minta Pemda Jangan Asal Gusur PKL
ilustrasi Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan ruang usaha yang layak bagi keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20 juta orang.

Dirinya mengakui, meski sering dianggap mengganggu ketertiban umum, keberadaan PKL justru diakui memberikan kontribusi berarti dalam perekonomian dalam negeri. Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemda tidak asal main gusur namun justru memberikan dukungan penuh dengan menyediakan ruang usaha yang layak.

"Walaupun seringkali dianggap sebagai penyebab kemacetan lalu lintas, keberadaan pedagang kaki lima harus diakui memberikan kontribusi dalam mengatasi keterbatasan penyerapan pekerja di sektor formal dan salah satu penyangga perekonomian Indonesia yang tangguh," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, di Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

"Kita pun menghimbau para pengusaha besar yang mempunyai lahan kosong yang luas agar bisa dimanfaatkan sebagai tempat berjualan sementara bagi para pedagang kali lima yang membutuhkan," tambahnya.

Sementara itu, pihak Kemenakertrans sendiri mengaku telah memberikan bantuan pelatihan manajemen, bimbingan pemasaran dan pendampingan usaha. Selain itu, Kemenakertrans pun bekerja sama dengan lintas kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perdagangan, Dll dalam upaya membantu para pedagang kaki lima.

Untuk membantu para pekerja di sektor informal, Kemenakertrans bekerja sama dengan Jamsostek mempunyai program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja, Jaminan Sosial ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Hal ini telah diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 24 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja

:Jaminan sosial ini sebagai wujud perlindungan bagi tenaga kerja informal yang bekerja di luar hubungan kerja.Adapun cara untuk masuk dan pembayaran premi Jamsostek, para pekerja informal ini diwajibkan untuk membentuk wadah atau kelompok untuk memudahkan penjaminan pembayaran premi dan klaim bagi peserta Jamsostek," tandasnya.(adn)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement