Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
SCTV Akuisisi Indosiar

KPI Belum Putuskan Legal Opinion Akuisisi Indosiar

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2011 |08:29 WIB
KPI Belum Putuskan <i>Legal Opinion</i> Akuisisi Indosiar
Logo KPI
A
A
A

JAKARTA - Hingga kini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih merumuskan pendapat hukum (legal opinion) soal akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Pendapat hukum ini di buat berdasarkan Undang Undang Penyiaran.

"Itu (legal opinion)  belum selesai. Kita terus rapatkan, Selasa ini kita rapat lagi untuk membahas hal ini,"kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/5).

Setelah itu, pihaknya baru akan mengirimkannya ke Kementerian Kominfo dan Bapepam. "Setelah selesai kita akan kirim,"tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga belum memberi lampu hijau untuk akusisi ini. "Belum ada surat keputusan,"kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu.

Menurut Tifatul, pihaknya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, dalam undang-undang itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan. Meski demikian, Tifatul memberi saran kepada EMTK dan Indosiar untuk berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan dan monopoli.

"Rekomendasi saya persis sama dengan rekomendasi Pak Nuh waktu jadi Menkominfo. Karena diusulkannya sejak zaman itu selama tidak bertentangan dengan ketetuan dan aturan yang berlaku,"jelasnya.

Tifatul juga cukup berhati-hati dalam memandang permasalahan akuisisi Indosiar ini. Bahkan pihaknya juga telah menginstruksikan staf ahli di bidang hukum untuk meneliti masalah ini. "Artinya, yang tidak boleh adalah kepemilikan memang antara Indosiar dan SCTV dalam artian menggabungkan frekuensi. Kalau dia menggabungkan frekuensi itu melanggar undang-undang. Dia harus mengembalikan ke negara,"jelasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement