JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) menyambut gembira hasil keputusan Bank Indonesia (BI) yang memberikan sanksi kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA). Terutama dalam hal pengembalian dana ELSA sebesar Rp111 miliar di Bank Mega.
"Ada pencairan escrow account dan bakal diganti, itulah yang terpenting," ujar Direktur Utama ELSA Suharyanto ketika ditemui di sela Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia, di Grand Indonesia, Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Suharyanto pun ketika ditemui tidak mau berkomentar banyak. Namun dia memberikan apresiasi kepada BI terkait hal tersebut. Hal ini dikarenakan deposito berjangka ELSA yang berjalan normal ternyata bermasalah di Bank Mega.
"Elnusa dengan Bank Mega Jababeka kan punya deposito berjangka ternyata bermasalah. Memang sudah seharusnya dana dikembalikan, BI benar itu," tambahnya.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso juga menyatakan, dua dana nasabah yang kebobolan di bank Mega sebesar Rp191 miliar, terdiri dari Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp80 miliar baru bisa cair atas persetujuan BI. Dengan pertimbangan keputusan tersebut sudah disepakati.
"Escrow account itu merupakan bagian dari aset Bank Mega. Sehingga asetnya itu akan diblok, dan tidak dapat di apa-apakan yang jelas dana itu disiapkan untuk mengganti," imbuh Wimboh.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.