Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fungsi Lembaga Perlindungan Nasabah Dipertanyakan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 25 November 2015 |20:10 WIB
Fungsi Lembaga Perlindungan Nasabah Dipertanyakan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Karena itu, perlindungan hak-hak konsumen atau nasabah perbankan yang terabaikan dan tak memiliki kepastian hukum. Konsumen dan nasabah pun berada di ujung tanduk.

"Memang seperti itu masalahnya. Perangkat undang-undang soal perlindungan konsumen dan nasabah harus disempurnakan. Seperti di KUHAP dan KUHP belum secara detail membahas perlindungan konsumen dan nasabah," ujarnya dalam keterangan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dia pun mencemaskan sejumlah kasus yang terkait perlindungan nasabah tidak akan pernah tuntas. Hendrawan menyontohkan dalam kasus kerugian para nasabah yang menanamkan dana reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Mutiara. Serta kasus deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement