JAKARTA - Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp110 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan. "Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya.