Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi BI ke Bank Mega Prematur

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2011 |09:02 WIB
Sanksi BI ke Bank Mega Prematur
Logo BI. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak bisa menggunakan instrumen pidana dalam memberikan sanksi terhadap perbankan. BI sejatinya hanya memberikan sanksi pada tataran yang bersifat administratif bukan menerapkan hukum pidana.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda. Dia menanggapi sanksi yang dijatuhkan atas Bank Mega berupa penghentian penambahan nasabah deposit on call baru dan perpanjangan rekening deposito lama, serta penghentian pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun, terhitung sejak 24 Mei 2011.

"Sebagai bank sentral, BI menilai ada ketentuan yang dilanggar secara administratif. Tapi tidak bisa BI menggunakan instrumen pidana yang berjalan saat ini. Itu bukan kewenangan BI," kata Chaerul melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Di samping itu pada sanksi tersebut Bank Mega juga diminta untuk membuat escrow account sebesar Rp 191 miliar untuk mengganti kerugian Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp80 miliar.

Hal senada disampaikan pengamat ekonomi dan perbankan Aviliani. Menurutnya, BI terlalu prematur menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega yang telah mendahului putusan pengadilan.

"Nanti dulu ya harusnya, karena dari segi hukum belum selesai. Kesalahan itu tidak bisa dibebankan kepada Bank Mega saja," ujar Aviliani, di Jakarta.

Dia menjelaskan, sanksi berupa pembuatan escrow account sebesar Rp119 miliar baru dapat dijatuhkan kepada Bank Mega setelah proses hukum dipengadilan rampung.

"Penegak hukum belum menentukan kesalahan pada pihak siapa. Apakah kesalahan di pihak bank atau di pihak pemilik rekening. Jadi tidak bisa dong Bank Mega dijatuhkan sanksi," pungkas Aviliani.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement