DENPASAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui panitia lelang siap melakukan tender ulang proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok di Terminal Peti Kemas Kali Baru Utara. Hal ini akan dilakukan jika terdapat penyanggahan hasil prakualifikasi yang meloloskan lima peserta tender.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhammad mengatakan, hingga saat ini panitia lelang yang terdiri dari lintas kementerian yakni Kemenhub, Bappenas, Kementerian Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), masih bekerja sesuai prosedur yang disetujui oleh tim pengarah.
Dia juga mengakui hingga saat ini belum mengetahui adanya surat sanggahan dari pihak yang keberatan atas hasil prakualifikasi tender senilai Rp11,75 triliun tersebut. ”Pengamatan kita, mereka (panitia lelang) masih bekerja sesuai perencanaan sebelumnya, kalau ada sanggahan silakan ajukan ke tim pengadaan, kalau tidak bekerja sesuai ketentuan, kami siap untuk dilakukan tender ulang,” kata Leon disela acara Konferensi Internasional Aktivitas Eksplorasi Laut Lepas Pantai di Denpasar.
Pada akhir Agustus lalu panitia lelang telah mengumumkan lima konsorsium yang lolos prakualifikasi tender pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok.Kelima konsorsium tersebut dinyatakan lolos setelah melalui proses evaluasi administrasi, teknis, dan finansial selama kurang lebih dua pekan terhitung sejak penutupan penyerahan dokumen.
Berdasarkan surat pengumuman lelang,dijelaskan bahwa perusahaan atau konsorsium yang keberatan atas hasil evaluasi tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan setelah dikeluarkan pengumuman, yakni pada 26 Agustus–7 September 2011. Sanggahan itu dapat diajukan perusahaan atau konsorsium yang merasa dirugikan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama dengan peserta lain.
Sanggahan bisa diajukan bila ada beberapa penyebab, di antaranya panitia dan atau pengguna barang dan jasa menyalahgunakan wewenangnya, pelaksanaan evaluasi menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkannya dalam dokumen pengadaan,atau terjadinya praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) dalam seleksi di antara perusahaan dan konsorsium dan atau de-ngan anggota panitia atau pengguna barang dan jasa, dan terjadinya rekayasa pihak-pihak tertentu yang meng-akibatkan evaluasi tidak adil,tidak transparan,dan atau tidak terjadi persaingan yang sehat.
”Jika ada surat sanggahan, harus dijawab oleh tim panitia lelang secara profesional. Kalau tidak berjalan sesuai ketentuan, akan ditindak. Namun, sebaliknya jika berjalan benar maka mereka harus akui benar, sehingga selanjutnya bisa diputuskan pemenang tendernya,” ujar dia.
Sebelumnya Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Logistik dan Infrastruktur Sumaryanto Widayatin mengatakan, sanggahan yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II,salah satu peserta tender,akan kurang kuat. "Kalau Pelindo sendiri yang sanggah, akan kurang kuat,kami bantu biar kuat,”kata Sumaryanto. (heru febrianto)
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.