JAKARTA - Tarif Lift on Lift ( Lo-Lo) dan penumpukan petikemas (storage) di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penyesuaian mulai 15 April 2021 besok. Setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box.
Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box.
Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250 per box. Di mana sebelumnya, tarif peti kemas 40 kaki adalah Rp281.300 per box.
Baca Juga: Pelindo II Sesuaikan Tarif di Pelabuhan Tanjung Priok Mulai 15 April
Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400 per box per hari menjadi Rp85.000 per box per hari.
Selain itu, perseroan juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%.
Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Baca Juga: Luhut Minta KPK Awasi Proyek 8 Pelabuhan yang Berpotensi Timbulkan Korupsi Besar
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC Dini Endiyani mengatakan keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dsri Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemnko Marvest). Selain iti, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (14/4/2021).