JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan pembelian kembali saham milik perusahaan pelat merah harus melalui persetujuan pemegang saham, yaitu pemerintah dan juga harus ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Untuk buy back sendiri, ini kami belum melihat ini kami belum melihat harus dilakukan. Kalau BUMN, harus ada persetujuan dari RUPSLB," ungkap Ketua Bapepam-LK Nurhaida, saat konferensi pers mengenai perkembangan terkini ekonomi makro dan realisasi APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta Rabu (28/9/2011).
Sehingga, dirinya menekankan, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi seperti saat ini belum ada hal yang mengharuskan pemerintah untuk mengimbau perusahaan BUMN yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buy back saham.
"Kondisi saat ini belum ada kejadian yang mengharuskan pemerintah mengimbau BUMN yang listing di bursa untuk buy back," katanya.
Lebih jauh Nurhaida menjelaskan, kondisi sesi I IHSG hari ini ada kenaikan sekira satu persen. Dimana menurutnya, kenaikan tersebut mengikuti kenaikan pada sesi kemarin yang sekira empat persen.
"Memang untuk indeks tidak bisa dilihat hari per hari karena memang juga kondisi kita tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Karena kondisi fluktuasinya berbeda," tandasnya.
(Widi Agustian)