JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku regulator bisnis dan usaha di Indonesia banyak menghalangi para pelaku usaha menjalankan bisnisnya karena kurangnya sosialisasi mengenai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007.
Hal ini disampaikan oleh Ketua komite tetap waralaba dan Lisensi Kadin Amir Karamoy dalam sambutannya pada acara pembukaan "The 9th Edition of Franchise & License Expo 2011" di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
"Setidaknya ada ribuan pengaduan ke email Kadin tentang regulasi yang diberikan Kemendag," ujar Amir.
Dia juga menambahkan, agar pemerintah memberikan sosialisasi ke daerah-daerah mengenai PP ini. "PP ini harus segera disosialisakan agar semua pelaku waralaba tahu peraturan mana yang harus dipegang," tambahnya.
Sesuai dengan peraturan tersebut, menurutnya semua pelaku waralaba harus didaftarkan dalam perjanjian yang seharusnya berjangka 10 tahun dan bisa mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
"Tapi banyak yang belum tahu itu. Yang mereka tahu perjanjian itu berjangka lima tahun padahal itu salah. Seharusnya 10 tahun dan bisa dapat STPW," paparnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.