JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mensomasi PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Di mana PT Mustika Indah Permai (MIP), anak usaha ADRO, ternyata sedang dalam proses hukum dengan PTBA karena ada sengketa lahan. Adaro, pada Agustus 2011 lalu melakukan akuisisi sebanyak 75 persen saham MIP dengan nilai USD222,5 juta.
"Kami memperingatkan (somasi) kepada PT Adaro Energy Tbk dan atau PT Alam Tri Abadi dan atau afiliasinya untuk menghentikan setiap upaya dalam bentuk apapun mulai diterimanya surat dari klien kami ini," kata Kuasa Hukum PTBA Anton Dedi Hermanto, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Dia melanjutkan, pihaknya melakukan somasi karena terindikasi pemutarbalikkan fakta hukum dengan menyatakan bahwa lahan PT MIP yang diakuisisi melalui anak usaha Adaro, PT Alam Tri Abadi, tidak bertumpang tindih dengan pihak manapun khususnya PTBA.
Perkara tumpang tindih antara lahan PTBA dengan MIP itu sendiri saat ini masih dalam proses hukum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Awalnya, kasus ini bergulir ketika PTBA menggugat MIP ke Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan dengan nomor registrasi No.04/Pdt.P/2008/PN.LT, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan dilanjutkan dengan permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi Palembang no.78/PDT/2008/PT.PLG. ”Sekarang sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Dasar dari sengketa tersebut adalah izin Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan (KP/IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Lahat dengan SK no.540/65/KEP/PERTAMBEN/2005 kepada PT MIP seluas 2.742 hektar seluruhnya tumpang tindih dengan KP Eksploitasi KW.DP.16.03.04.01.03 milik PT Bukit Asam Tbk. "Dengan kata lain, KP tersebut merupakan wilayah sengketa," jelasnya.
(Widi Agustian)