Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Setujui Penghapusan Utang PDAM Sebesar Rp1,04 T

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2011 |18:06 WIB
 DPR Setujui Penghapusan Utang PDAM Sebesar Rp1,04 T
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhrnya menyetujui usulan pemerintah untuk menghapuskan utang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1,04 triliun.

"Ini tujuannya untuk mengurangi beban keuangan, dalam rangka perbaikan manajemen, membantu sumber investasi," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pilihan untuk penghapusan tunggakan tersebut adalah penghapusan tunggakan pokok dan non-pokok untuk PDAM yang sakit, sementara untuk PDAM sehat hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan nonpokok. Per Oktober 2011 terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara. Dari PDAM tersebut terdapat 116 telah mengajukan restrukturisasi, 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara kina PDAM sudah melunasi tunggakannya.

"Dari 116 PDAM yang mengajukan restrukturisasi, 69 PDAM sudah mendapat persetujuan, lima masih di komite kebijakan, 13 di komite teknis, 29 dikembalikan karena tidak memenuhi prakondisi tarif FCR, direksi fit and proper, bussines plan," tambahnya.

Adapun rincian lima PDAM yang dihapuskan utangnya adalah PDAM Kota semarang yang memiliki tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. Kedua, adalah PDAM Kabupaten Tangerang yang memiliki tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.

Ketiga adalah PDAM Kota Bandung yang memiliki tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun. Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan nonpokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

Terakhir adalah PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun Penghapusan utang ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara.

Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement