JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyoroti masih banyaknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengalami kerugian. Pasalnya, 40% PDAM tarifnya masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan seharusnya tarif yang ada saat ini harus mencapai full cost recovery. Karena berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, tarif PDAM harus memenuhi biaya operasional.
"Nah sekarang itu lebih dari 40%, mereka tarifnya tidak memenuhi itu, tidak memenuhi biaya operasional," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Kejar Target, Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM
Danis menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP di tahun ini, sebanyak 224 PDAM atau 58,95% berkinerja sehat. Sementara 102 PDAM atau 26,84% berkinerja kurang sehat dan 54 PDAM atau 14,21% berkinerja sakit.
"Pada intinya banyak merugi karena biaya operasionalnya tidak tertutupi, setiap PDAM yang ini HPP-nya berbeda menyesuaikan dengan kondisi setempat, bagaimana memperoleh air," katanya.