JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya tengah menyiapkan dana hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk penghapusan utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp3,9 Triliun. Penyaluran dana hibah tersebut rencananya akan selesai pada akhir tahun 2016.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan, penghapusan utang PDAM tersebut dilakukan agar kinerja PDAM lebih baik sehingga target 10 juta sambungan perpipaan di seluruh Indonesia bisa terwujud tahun 2019.
Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir mengaku, perjanjian penyaluran hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota sudah ditandatangani.
"Saat ini (dana) APBNP sudah ada," ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurutnya dana APBNP tersebut akan disalurkan ke APBDP dan kemudian menjadi penyertaan modal daerah di PDAM. Penghapusan hutang ini memang hanya perpindahan buku saja, namun dengan dihapusnya hutang maka pembukuan PDAM menjadi positif. Dengan demikian PDAM berkesempatan mendapat mengakses sumber pembiayaan lainnya.