Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: "Permainan" Antara Petugas Dengan Wajib Pajak Cukup Tinggi

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2011 |13:47 WIB
Kemenkeu:
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui dengan banyaknya pegawai pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, maka besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang atau tugas.

Inspektur Jendral Kemenkeu Vincentius Sonny Loho. Sonny mengaratakan DJP mempunyai sekitar 32.000 pegawai pajak yang tersebar di seluruh indonesia. "Jadi kemungkinan 'permainan' antara petugas pajak dan Wajib Pajak (WP) cukup tinggi," jelas Sonny lewat pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Hal ini diungkapkannya, terkait hasil rekapitulasi pengenaan hukuman dislipin eselon I di triwulan III 2011 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam data tersebut, tercatat 61 eselon I DJP terkena disiplin, dengan 28 orang diberikan peringatan, 18 orang diberikan hukuman ringan delapan diberikan hukuman sedang dan tujuh hukuman berat.

Meski begitu, Sonny Loho mengatakan, sistem yang ada akan terus diperbaiki. "Dan sanksi untuk yang melanggar diperberat termasuk diserahkan ke penegak hukum. Diharapkan kedepan akan semakin baik," tegas dia.

Sekedar informasi, berikut adalah rekapitulasi lengkap esleon I Kementerian Keuangan yang melanggar. Sekretariat Jendral (Sekjen), dengan tiga pelanggar. Dua orang diberikan hukuman ringan dan satu orang diberikan hukuman berat. Inspektorat Jendral (Itjen), dengan satu pelanggar diberikan hukuman ringan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN), dengan 13 orang pelanggar. Tujuh diberikan peringatan, tiga orang diberikan hukuman ringan, satu orang mendapat hukuman sedang, dan satu orang mendapat hukuman berat.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), dengan 11 orang pelanggar. Tiga diberikan peringatan, dua orang terkena hukuman ringan, dua orang terkena hukuman sedang dan empat orang terkena hukuman berat.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), dengan 28 orang pelanggar. Empat orang diberikan peringatan, 18 orang terkena hukuman ringan, satu orang terhukum sedang, dan lima orang terkena hukuman berat.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dengan dua orang pelanggar diberikan hukuman sedang. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan 10 orang pelanggar. Dua orang diberikan sanksi dan delapan orang dikenakan hukuman ringan, dan Direktorat Jendral Anggaran (DJA) dengan satu orang diberikan hukuman sedang dan satu orang hukuman ringan. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement