Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Perdamaian Istaka Karya

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2011 |13:49 WIB
Menanti Perdamaian Istaka Karya
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN menuturkan ada arah perdamaian dalam pemasalahan PT Istaka Karya (Persero) yang dilanda kepailitan.

Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin menuturkan, baik pihak kreditur maupun Istaka Karya sudah mengajukan kepada Kementerian BUMN mengenai proses perdamaian.

"Secara lisan, kreditur yang terlibat dan pihak Istaka Karya mengajukan mekanisme perdamaian kepada Kementerian BUMN," ungkapnya kala ditemu usai salat Jumat di Gedung Kementerian BUMN, jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Tapi, dia mengatakan, dalam permasalahan tersebut pihak kementerian tidak akan terlalu dalam ikut campur. "Skema menuju perdamaian, kelihatannya sensible, semua mendekat ke arah situ. tapi semua ini bisa saja keliru. Karena hal ini bukan wewenang saya. Dalam proses kepailitan ini kurator dan hakim pengawas merupakan pihak yang berwenang dalam hal ini," paparnya.

Tambahnya, saat ini pun pihak Kementerian BUMN sedang menunggu proposal perdamaian dari pihak kreditur dan pihak Istaka Karya. "Saat ini saya sedang tunggu proposal perdamaian resmi dari  kreditur, kurator dan Istaka Karya," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat bermula dari utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement