JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) mensinyalir adanya kerugian negara dalam pembangunan kawasan perkantoran, pertokoan, dan apartemen Kempinski di kompleks bundaran Hotel Indonesia.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 1998 telah lalai dengan tidak melakukan audit rutin terhadap penggunaan dan atau pengelolaan uang negara dalam proyek tersebut.
Menurut Iskandar, tidak dilakukannya audit rutin oleh BPK membuat data dan informasi tentang dasar hukum usulan, perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan kawasan itu menjadi tak dapat diketahui dengan segera oleh negara.
"Akibatnya, besaran antara kewajiban dan hak yang seharusnya didapatkan oleh negara menjadi pertanyaan besar saat ini," kata Iskandar dalam siaran persnya, Minggu (27/11/2011).
BPK lanjut dia, seharusnya melaksanakan perintah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
"Kami mendesak agar Ketua dan anggota BPK segera membentuk persidangan Komite Etik BPK untuk menelisik mengapa hal tersebut sampai terjadi," sambungnya.
Selanjutnya pihaknya mendesak agar Komisi XI DPR RI segera membentuk Pansus Audit proyek tersebut.
"Sikap Komisi XI sangat penting agar BPK tidak sewenang-wenang melakukan dan atau tidak melakukan audit rutin sebab UU BPK sudah mengamanatkan demikian," pungkasnya.