JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melakukan antisipasi terhadap masuknya waralaba asing ke pasar Indonesia. Salah satunya dengan membuat aturan tentang ketentuan ekspansi jaringan di Indonesia.
"Mereka belum melaporkan tetapi kita antisipasi juga kalau mereka ekspansi ke Indonesia tentu kita lihat dan teliti perspektif penawarannya seperti apa," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo ditemui di kantornya, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12/2011)
Namun, menurutnya, ke depan Kemendag akan membuat aturan terkait ketentuan-ketentuan sebelum waralaba asing tersebut berekspansi di Indonesia seperti di luar negeri. "Ke depan mungkin aturannya (akan ditetapkan). Ketentuan-ketentuan (pendirian outlet) seperti negara lain. Arahan menteri jangan smpai syarat-syaratnya rendah," lanjut dia.
Dengan peraturan ini, menurut Gunaryo, pihaknya juga akan memanggil waralaba lokal agar bisa berkembang bersama waralaba asing.
"Kita sama-sama tahu waralaba kita untuk eksis di luar negeri itu masih sulit karena ketentuan itu pada saatnya akan panggil teman-teman waralaba lokal untuk bisa berkembang pada saat yang sama. Intinya kita equal," tambahnya.
Di samping itu, Kemendag juga akan melakukan fasilitasi dan pendampungan agar sistem waralaba di dalam negeri makin mapan dan semakin sanggup berkompetensi dan berkembang.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.