Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sanksi Hingga Rp100 Juta

Tak Lapor Devisa Ekspor, Bea Cukai Ancam Cabut NIK

Wisnoe Moerti , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2012 |14:35 WIB
Tak Lapor Devisa Ekspor, Bea Cukai Ancam Cabut NIK
Logo Bea Cukai.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam mencabut nomor induk kepabeanan (NIK) eksportir jika tidak melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomer 13 yang resmi berlaku 1 Januari 2012.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono mengungkapkan, sesuai dengan PBI tersebut, devisa hasil ekspor wajib masuk ke bank devisa dalam negeri.

Eksportir diwajibkan untuk melaporkan devisa hasil ekspor ke bank devisa dalam negeri. Selanjutnya, bank devisa harus melaporkan ke Bank Indonesia.

"Ada sanksi yang dikenakan jika hal tersebut tidak dilakukan,” ucap Susi di Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Dia menyebutkan, sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi terberat. Sanksi yang diberlakukan adalah denda Rp10 juta-Rp100 juta per dokumen pemberlakuan ekspor barang (PEB).

Namun, lanjut dia, sanksi tersebut diakui tidak terlalu memberatkan bagi para eksportir. Jika dalam beberapa kali eksportir melanggar aturan tersebut, pemerintah telah siap memberlakukan sanksi tegas.

"BI bisa merekomendasikan kepada kami (Ditjen Bea Cukai) untuk menangguhkan aktivitas ekspor hingga mencabut NIK," tegasnya.

Sanksi tersebut diberlakukan dalam kondisi tertentu dan atas pelanggaran tertentu dengan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.

Pihaknya menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan bank sentral mengingat besarnya potensi devisa hasil ekspor yang selama ini tidak termonitor. Bank Indonesia menyebutkan, potensi dana hasil ekspor bisa mencapai USD29 miliar.

Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan penguatan cadangan devisa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement