Ilustrasi foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah menuturkan akan menjaga inflasi pada level 5,3 persen di akhir 2012 seiring dengan rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen tahun ini.
"Saya rasa implikasi dari pembatasan BBM dan kenaikan TDL nantinya inflasi hanya sekira 0,8 persen, jadi kita sudah mengasumsikan 5,3 persen akibat termasuk pembatasan BBM," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardjojo kala ditemui usai acara Seminar Otoritas Jasa Keuangan: Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Agus menambahkan, jika Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembatasan BBM ini sudah keluar, hal ini merupakan hal yang baik.
"Perpres sudah keluar, malah bagus, artinya SPBU-SPBU 95 persen yang sudah siap dan lima persen yang belum siap harus menyiapkan diri karena mereka harus menyiapkan SPBU untuk suplai pertamax. Kemenkeu siap memberi dukungan bagi konversi SPBU bagi yang membutuhkan supaya bisa melakukan kebijakan," lanjut dia.
Di sisi lain, mengenai UU APBN 2012 pasal 7 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM, maka perlu dilakukan pengajuan APBN-P.
"Pasal 7 adalah hasil diskusi yang panjang dengan DPR dan mereka menghendaki ada pasal itu. Yudicial review jangan, kalau kita mau ajukan APBN-P pun DPR pasti akan mau membahas. Saya lihat yang sudah kita capai sekarang itu sudah baik. Kita tinggal menerapkan dengan baik," lanjut Agus.
Bahkan, Agus menilai jika kenaikan BBM subsidi direalisasikan April mendatang, hal ini akan berdampak baik pada pengelolaan fiskal.
"Kalau ini dijalankan 1 April, subsidi bisa tidak membengkak, masyarakat yang tadinya kurang paham berhemat menjadi bisa berhemat dan pengelolaan fiskal pun menjadi lebih sehat. Saya harapkan bapak-bapak dan ibu-ibu di pemerintah ataupun non pemerintah bisa mendukung ini," tandas Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini. (gna) (rhs)