JAKARTA - Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam waktu dekat ini akan selesai.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menuturkan, RUU ini sudah melewati tahap harmonisasi terakhir yang dilakukan oleh pemerintah.
"Itu harmonisasi terakhir saja itu. Membahas dan memfinalkan draf RUU JPSK dan tadi itu sudah dibicarakan dan sudah selesai. Ya mereka sekarang tinggal follow up secara teknis rumusan pembahasannya dan itu berarti dalam waktu dekat sudah bisa," ungkap Darmin, kala ditemui di Gedung Menteri Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
RUU JPSK ini dibuat bukan, karena situasi perekonomian global yang sedang mengalami krisis. Akan tetapi hal tersebut dibuat dikarenakan RUU tersebut penting adanya sebagai salah satu cara bagi pemerintah dalam melengkapi crisis management protocol (CMP).
"Hal ini dibahas bukan karena mendesaknya waktu, karena UU JPSK itu memang penting. Tidak baik tertunda-tunda," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) akan selesai kuartal tiga tahun ini.
"Kuartal tiga bisa selesai karena bisa dibahas dua kali, jadi bisa selesai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, pemerintah telah dua kali membahas RUU ini sehingga optimistis menjelang akhir tahun ini, RUU ini akan selesai dan segera dilimpahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.