Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 April dinilai sebagai pemikiran yang instan dan bersifat jangka pendek.
Anggota Komisi VII DPR RI Mardani mengatakan, semangat Menteri ESDM Jero Wacik untuk menyelesaikan masalah membengkaknya subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dengan menaikkan harga BBM dalam negeri perlu diacungi jempol.
Namun, dia menilai pemerintah harus realistis dan jangan selalu berpikir instan dan jangka pendek. Menurutnya, jika target kenaikan ditargetkan pada 1 April mendatang sebagaimana disampaikannya jelas tidak mungkin.
"Tenggat waktu 1 April kalau dikaitkan dengan kenaikan BBM harus mengubah klausul pasal 7 ayat 6 Undang-Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik. Jelas tidak mungkin," ungkap dia lewat siaran pers yang diterima okezone, di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Hal tersebut diungkapkannya karena mengubah suatu ayat atau pasal dalam undang-undang tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan. "Apalagi terkait APBN, banyak program-program Pemerintah dan aspirasi masyarakat yang harus disesuaikan dengan prioritas kerja dan kapasitas keuangan yang ada," tambah dia.
Dia melanjutkan, perubahan APBN tidak mungkin dilakukan dalam satu bulan, apalagi APBN merupakan hal yang sangat krusial. Selain itu, dia mengatakan, dalam menata kebijakan energi ini tidak dapat dilakukan secara instan dan parsial, karena banyaknya pihak yang berkepentingan dengan masalah energi yang harus dilibatkan.
"Sehingga harus ditata secara cermat, komprehensif dan berkelanjutan. Di sisi lain mulai sekarang pemerintah harus berpikir bagaimana agar penggunaan energi menjadi efisien dan menghindarkan keborosan," kata Mardani.
Karenanya dia meminta pemerintah lebih mengedepankan program konservasi BBM. "Bagaimana efektivitas PP nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi ini sudah berjalan," tanyanya.
Menurutnya, dengan perbaikan PP tersebut, maka Indonesia tidak terbelenggu oleh subsidi energi yang terus membengkak. "Jika perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang," tukas dia. (mrt) (rhs)