JAKARTA - Sepanjang 2011 terdapat sebanyak 77.300 orang tenaga kerja asing (TKA). Dari jumlah itu pekerja asing dari China mendominasi tenaga kerja asing di Indonesia, tercatat jumlah tenaga kerja asing dari China (16.149 orang).
Sementara Jepang (10.927), Korsel (6.520), India (4.991), Malaysia (4.957), Amerika Serikat (4.425), Thailand (3.868), Australia (3.828), Filipina (3.820). Sedangkan sisanya dari berbagai negara lain.
Sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan, sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional (34, 763 orang), advisor/konsultan (12.761), manajer (12.505 orang), direksi (6.511), teknisi (5.276 orang). Sedangkan sisanya terdiri dari supervisor (4.746) dan komisaris (738 orang).
Hal itu disampaikan Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie seusai meninjau loket pelayanan TKA di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Muchtar menjelaskan dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing setidaknya pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain soal asas manfaat. Yakni, apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.
Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri. "Kalau tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak yang dimasukkan tenaga kerja lokal. Kalau kesempatan tenaga lokal kecil, kita akan menolak," ujar Muchtar.
Pertimbangan lain, menurut Muchtar menyangkut pengembangan sumber daya manusia (SDM). "Ini dalam arti apakah masuknya tenaga kerja asing itu akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal. Misalnya, menyangkut alih-keterampilan dan alih-teknologi," terangnya.
Sementara itu, Kemenakertrans telah melakukan upaya-upaya pembenahan dalam pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA). Upaya-upaya pembehanan ini juga merupakan salah satu bagian dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(Widi Agustian)