Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menakertrans Diminta Perjelas Definisi CEO

Sandra Karina , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2012 |16:38 WIB
Menakertrans Diminta Perjelas Definisi CEO
Menperin MS Hidayat. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diminta untuk  memperjelas definisi chief executive offiecer (CEO) terkait Peraturan Menakertrans Nomor 40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2012.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut, ada 19 jabatan yang dilarang untuk orang asing, yakni Kepala Eksekutif Kantor, Direktur Personalia, Manajer Hubungan Industrial, dan Manajer Personalia, Supervisor Pengembangan Personalia, Supervisor Perekrutan Personalia, Supervisor Penempatan Personalia, Supervisor Pembinaan Karir Pegawai, Penata Usaha Personalia, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir, Spesialis Personalia, Penasehat Karir, Penasehat Tenaga Kerja, Pembimbing dan Konseling Jabatan, Perantara Tenaga Kerja, Pengadministrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, dan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan menakertrans guna meluruskan masalah tersebut.

“Semangatnya menakertrans saya dukung, bahwa sekian puluh tahun seharusnya  ada jabatan-jabatan tertentu. Tapi kalau dicantumkan CEO, itu top management. Presiden Direktur itu ekuivalen dengan CEO. Jadi mungkin salah itu. Jadi harus diluruskan. Saya mau menemui Muhaimin. Itu harus didiskusikan dulu,” kata Hidayat di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Dia menambahkan, aturan tersebut mungkin bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para profesional dalam negeri untuk menduduki jabatan di sebuah perusahaan. “Memberikan kesempatan kepada profesional dalam negeri. Mungkin sikapnya itu,” ucapnya.

Sementara, Hidayat menjelaskan, apabila CEO yang dimaksud adalah top management, maka akan mempengaruhi iklim investasi di dalam negeri.

“Jadi kalau CEO atau top management, setiap investor yang besar, meskipun dia join dengan lokal, dia ingin dalam kurun waktu tertentu, pimpinan itu dia pegang. Nanti pada akhirnya dia sendiri yang akan memutuskan kapan itu bisa dilakukan,” tandasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement