Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telkom Akan Evaluasi Penggunaan Jasa Debt Collector

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2012 |14:58 WIB
Telkom Akan Evaluasi Penggunaan Jasa <i>Debt Collector</i>
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) alias Telkom berjanji akan mengevaluasi penggunaan jasa debt collector.

"Kami akan melakukan evaluasi secara keseluruhan," kata Head of Corporate Communication Telkom Eddy Kurnia kepada okezone, Jumat (23/3/2012).

Eddy enggan mengatakan alasan  penggunaan jasa debt collector, dalam hal ini PT Sekurindo Duta Utama Perkasa. Namun dia menegaskan, evaluasi dilakukan setiap setahun sekali. "Saya enggak tahu periode waktunya tetapi masanya setahun sekali, nanti dievaluasi hasil kerjanya secara berkala," kata Eddy.

Sebelumnya, salah seorang pelanggan Telkom mengeluhkan tata cara Telkom melakukan penagihan. Sudaryono, warga kompleks Hankam, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur terkejut saat menerima sebuah surat dengan kop surat PT Sekurindo Duta Utama Perkasa No: 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 pada Rabu 21 Maret 2012. Surat yang dikirim perusahaan jasa keamanan tersebut ternyata berisi tagihan Speedy, salah salah layanan produk Telkom.

Dalam surat tagihan yang bernomor 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 tertera tagihan yang belum terselesaikan yaitu pada bulan Januari dan Februari 2011 dengan total tagihan Rp 429.000 belum termasuk denda 15 persen. Dalam poin empat, pelanggan diberi batas waktu untuk menyelesaikan tagihan sejak diterimanya surat.

Sedangkan pada poin lima, tertera jika pelanggan tidak menyelesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak PT Sekurindo Duta Utama Perkasa dan Telkom akan menempuh jalur hukum.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement