Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan Iskan Tunjuk Langsung Dirut BUMN, Ini Jawaban DPR

Widi Agustian , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2012 |20:11 WIB
Dahlan Iskan Tunjuk Langsung Dirut BUMN, Ini Jawaban DPR
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengangkat direktur utama PT Pelni dengan cara menunjuk langsung dinilai melanggar aturan. Di mana Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No 236 terkait dengan menunjuk langsung direktur utama di perusahaan negara (BUMN) itu melanggar prosedur, peraturan dan perundang-undangan.

”Yang sudah kami persoalkan adalah pengangkatan Dirut PT Pelni. Sekarang muncul reaksi terkait pengangkatan dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Kasusnya sama, melanggar prosedur dan UU,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (26/3/2012).

Selain dinilai melanggar Undang-Undang BUMN, pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, Meneg BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), menkeu, menteri BUMN, dan sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.

Reaksi muncul, karena penetapan Megananda Daryono sebagai dirut PTPN III dan holding BUMN Perkebunan diketahui tidak melalui jalur TPA. ”Komisi VI telah menerima banyak masukan dari masyarakat. Karenanya, kami akan bahas secara khusus untuk mengkonfirmasikan hal itu kepada Menteri BUMN,” ucapnya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Gerindra Edhy Prabowo mensinyalir, pemilihan dan pelantikan beberapa direksi dan komisaris BUMN awal Maret lalu lebih kental muatan politisnya ketimbang mengedepankan unsur profesionalitas. ”Menteri BUMN seharusnya juga bekerja dengan mengacu pada prosedur yang telah digariskan UU,” cetus Edhy.

Edhy berpendapat, pemilihan jajaran direksi atau komisaris BUMN seharusnya sudah dipersiapkan sejak satu tahun sebelumnya melalui RUPS atau Rencana Kerja Perusahaan (RKP). ”Prinsipnya adalah taat asas dan aturan,” ujarnya.

Terkait adanya pelanggaran terhadap Inpres Nomor 8 Tahun 2005 dalam pengangkatan beberapa direksi di lingkungan BUMN, Edhy Prabowo menganggap itu sebagai domain eksekutif. Sebagai anggota legislatif, ia mengaku lebih fokus pada pelanggaran terhadap undang-undang.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh menteri BUMN, Edhy memberi dua pilihan. ”Karena prosesnya melanggar UU BUMN, khususnya pasal 16, maka menteri BUMN bisa memilih mengganti direksi atau komisaris yang telah dilantik. Pilihan kedua, ya mengubah undang-undangnya,” tukasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement