JAKARTA - Dari empat pasal yang harus dibahas yakni, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 mengenai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR masih menyisakan satu pasal.
Dari keempat pasal tersebut hanya pasal 7 ayat 6 Rancangan APBN-Perubahan 2012 yang mengatur harga jual eceran BBM bersubisidi tidak dinaikkan yang masih menjadi perdebatan. Pasalnya, pemerintah ingin pasal tersebut diubah.
"Kalau perkiraan harga ICP dalam satu tahun naik lebih dari lima persen, pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM," ungkap Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo dalam Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Berbagai reaksi datang dari berbagai fraksi, di mana ada yang menyatakan setuju diubah dan ada juga yang menginginkan bahwa pasal tersebut tidak usah diubah.
Seperti yang diusulkan fraksi Partai Demokrat yaitu memang soal harga besaran subsidi BBM, campur tangan pemerintah harus menjadi kewenangan yang penting. Selain itu, dari fraksi Partai PDIP sendiri menginginkan pasal 7 ayat enam tersebut janganlah ada yang berubah.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April mendatang. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah harus menghapuskan UU APBN yang menjadi tembok kenaikan BBM.
Adapun rencana kenaikan BBM bersubsidi, yakni sebesar Rp1.500 per liternya. Dengan demikian, maka BBM jenis premium dan solar akan dijual di harga Rp6.000 per liter.
(Martin Bagya Kertiyasa)